Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Kupang yang berkedudukan di Kupang.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur.
UU Nomor 6 Tahun 1978
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.