Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation In Southeast Asia) yang salinan naskahnya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini.
UU Nomor 6 Tahun 1976
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.