Pasal 1
Menyetujui Perjanjian antara INDONESIA dan Australia mengenai Garis-garis Batas Tertentu antara INDONESIA dan Papua New Guinea tertanggal 12 Pebruari 1973, yang salinan-salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini.
UU Nomor 6 Tahun 1973
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.