Koreksi Pasal 3
UU Nomor 6 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1971 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1970/1971
Teks Saat Ini
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1970/1971 yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG No.
5 tahun 1970 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 yang pada akhir tahun anggaran 1970/1971 menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada tahun anggaran 1971/1972 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1971/1972.
(2) Saldo Anggaran lebih tahun 1970/1971 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972.
Koreksi Anda
