Koreksi Pasal 2
UU Nomor 6 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1971 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1970/1971
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 diperkirakan bertambah dengan Rp. 9.821.951.000,00 yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 4.701.504.000,00
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 5.120.447.000,00
(2) Perincian pengeluaran tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b masing-masing dimuat dalam lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
