Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 6 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1971 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1970/1971

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Negara tahun Anggaran 1970/1971 diperkirakan bertambah dengan Rp. 16.998.453.000,00 yang terdiri dari: a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 2 1.470.453.000,00 b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 4.472.000.000,00 (2) Perincian Pendapatan tambahan dimaksud pada ayat (1 ) sub a dan sub b masing-masing dimuat dalam lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda