Koreksi Pasal 1
UU Nomor 6 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1971 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1970/1971
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Negara tahun Anggaran 1970/1971 diperkirakan bertambah dengan Rp. 16.998.453.000,00 yang terdiri dari:
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 2 1.470.453.000,00
b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp.
4.472.000.000,00
(2) Perincian Pendapatan tambahan dimaksud pada ayat (1 ) sub a dan sub b masing-masing dimuat dalam lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
