Pasal 11
Militer yang menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG ini harus memenuhi segala kewajiban yang akan diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 12.
Hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan seperti tersebut dalam pasal 2, 3 dan 4 menjadi hapus apabila yang bersangkutan:
a. diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) dari dinas militer;
b. setelah diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan ternyata melakukan kejahatan di dalam dinas sebelum saat ia diberhentikan dari dinas militer dan untuk kejahatan itu seharusnya ia diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat);
c. setelah…
c. setelah diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan bekerja pada jawatan pemerintah negara asing tanpa izin Pemerintah.
BAB IX.
PEMINDAHAN HAK PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN.
Pasal 13.
(1) Hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini tidak dapat dipindahtangankan dan/atau digadaikan.
(2) Apabila penerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan memberi kuasa kepada orang lain untuk menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangannya, maka surat kuasa yang diserahkan kepada orang lain itu harus disertai surat keterangan hidup (attestasi de vita) yang disahkan oleh yang berwajib.
BAB X….
BAB X.