Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang TENAGA KESEHATAN
UU Nomor 6 Tahun 1963
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
UU Nomor 6 Tahun 1963
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Maksud dan tujuan. Pasal 1. Maksud dan tujuan UNDANG-UNDANG ini ialah untuk MENETAPKAN ketentuan-
Ketentuan umum. Pasal 2. Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan dalam UNDANG-UNDANG ini,
Syarat untuk melakukan pekerjaan dokter/ dokter-gigi/apoteker. Pasal 3.
Izin untuk melakukan pekerjaan dokter/ dokter-gigi/apoteker. Pasal 5.
Tugas pekerjaan tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah. Pasal 7.
Tenaga pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu kedokteran. Pasal 9.
Bimbingan Pemerintah. Pasal 10. Dengan Mengingat ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG tentang
Tindakan-tindakan administratip. Pasal 11. (1) Dengan
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 13. Hal-hal yang tidak, belum atau belum cukup diatur dengan UNDANG-UNDANG ini, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan Menteri