Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 6 Tahun 1959 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 tentang PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG PEMERINTAHAN UMUM, PERBANTUAN PEGAWAI NEGERI DAN PENYERAHAN KEUANGANNYA, KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas permintaan Pemerintah Daerah Menteri Dalam Negeri dapat memperbantukan pegawai-pegawai yang dikecualikan dalam pasal 4 kepada daerah yang memajukan permintaan.
Koreksi Anda