Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 6 Tahun 1959 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 tentang PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG PEMERINTAHAN UMUM, PERBANTUAN PEGAWAI NEGERI DAN PENYERAHAN KEUANGANNYA, KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama diperbantukan, pegawai-pegawai yang dimaksud pasal 4, dijamin kedudukan hukumnya sebagai pegawai Negeri. (2) Dalam menjamin kedudukan hukum yang dimaksud ayat (1),Pemerintah Daerah mengindahkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda