Pasal 2
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 1958
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA
SARTONO
Menteri Dalam Negeri,
SANOESI HARDJADINATA
Diundangkan pada tanggal 17 Pebruari 1958 Menteri Kehakiman
G.A. MAENGKOM