Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin continuiteit pekerjaan Panitia Angket, maka dalam pasal ini ditentukan bahwa penutupan sidang atau pembubaran. Dewan Perwakilan Rakyat tidak mempengaruhi berlangsungnya pekerjaan Panitia Angket. Ketentuan inipun diadakan untuk mencegah jangan sampai Pemerintah membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggagalkan langsungnya pekerjaan angket.
Koreksi Anda