Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tiap saksi atau ahli berhak mendapat penggantian kerugian, ketentuan ini adalah serupa dengan ketentuan tentang biaya "penggantian kerugian" yang diberikan oleh Pengadilan Negeri. Dalam hal pemberian penggantian kerugian ini terlalu rendah, maka Panitia Angket dapat menentukan lebih tinggi sesuai dengan keadaan pada waktu itu.
Koreksi Anda