Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Karena Panitia Angket ini maksudnya untuk mendapat keterangan sebanyak- banyaknya dan selengkap-lengkapnya maka para saksi atau ahli harus dapat memberikan keterangan seluas-luasnya dengan tidak ada menaruh kekuatiran akan dituntut.
Koreksi Anda