Koreksi Pasal 19
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pasal ini adalah pelaksanaan (uitwerking) dari pada prinsip bahwa pekerjaan Angket jangan sampai terhalang karena alasan-alasan rahasia dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan.
Koreksi Anda
