Koreksi Pasal 7
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Penyelidikan oleh Panitia Angket sedapat mungkin dilakukan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, berhubung dengan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat dalam negara sebagai badan legislatief dan badan pengawas dari kebijaksanaan (beleid) Pemerintah.
Hanya jika ada hal-hal yang penting untuk penyelidikan maka pemeriksaan dapat diadakan di tempat lain.
Pada ayat 2 ditetapkan bahwa catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi-saksi atau ahli-ahli harus ditanda tangani mereka, supaya pada kemudian hari mereka tak dapat memberi keterangan-keterangan yang bertentangan atau berlainan dengan keterangan semula.
Koreksi Anda
