Koreksi Pasal 4
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Yang dimaksudkan dengan saksi-saksi ialah mereka yang langsung atau tidak langsung bersangkutan dengan peristiwa yang menjadi pokok penyelidikan angket.
Yang dimaksudkan dengan ahli ialah mereka yang mempunyai keahlian dalam hal-hal yang menjadi soal dalam pokok penyelidikan angket.
Koreksi Anda
