Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tidaklah cukup ditetapkan bahwa anggota Panitia berhak mengadakan penyelidikan, perlu ditetapkan pula, bahwa semua warga negara, semua penduduk bahkan setiap orang yang berada dalam wilayah Republik INDONESIA diwajibkan memenuhi panggilan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Panitia Angket, agar dicapai hasil yang sebaik-baiknya.
Koreksi Anda