Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dari pasal ini ialah bahwa usul mengadakan angket itu harus dibicarakan lebih dahulu oleh Seksi atau Seksi-seksi yang bersangkutan, supaya Dewan Perwakilan Rakyat pada waktu mempertimbangkan usul itu dapat mendengarkan pertimbangan- pertimbangan Seksi atau Seksi-seksi yang bersangkutan, serta menerima pula, usul-usul tentang batas-batas penyelidikan yang harus dilakukan. Dengan demikian maka pada waktu MEMUTUSKAN perlu tidaknya mengadakan angket, Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengetahui berat ringannya persoalan, yang menjadi ukuran juga untuk menentukan lamanya waktu penyelidikan dan anggaran belanja yang harus disediakan untuk keperluan angket itu.
Koreksi Anda