Koreksi Pasal 26
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana berlaku bagi setiap orang yang sengaja dalam memberikan keterangan/laporan palsu.
Dalam hal ini berita acara pemeriksaan merupakan bukti yang lengkap tentang apa yang tertulis di dalamnya, kecuali jika ada bukti lain yang menyatakan sebaliknya.
Koreksi Anda
