Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana berlaku bagi setiap orang yang sengaja dalam memberikan keterangan/laporan palsu. Dalam hal ini berita acara pemeriksaan merupakan bukti yang lengkap tentang apa yang tertulis di dalamnya, kecuali jika ada bukti lain yang menyatakan sebaliknya.
Koreksi Anda