Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Angket berhak meminta kepada Menteri yang bersangkutan surat-surat, yang sisimpan oleh pegawai-pegawai Kementerian yang dipimpin oleh Menteri itu, untuk diperiksa. (2) Menteri itu memberi kesempatan kepada Panitia Angket untuk memeriksa surat- surat itu, kecuali apabila pemeriksaan surat itu akan bertentangan dengan kepentingan Negara. (3) Akan tetapi tentang surat-surat yang menyatakan pembicaraan dalam rapat Dewan Menteri hanya akan diberikan suatu kutipan yang menyatakan keputusan- keputusan yang diambil oleh Dewan Menteri tersebut. Kutipan itu ditanda tangani oleh Perdana Menteri.
Koreksi Anda