Koreksi Pasal 15
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Apabila seorang saksi atau ahli, yang datang kepada Panitia Angket atas panggilan pertama atau atas panggilan ulangan atau atas perintah paksaan datang, menolah untuk memberikan jawaban atau menolak untuk bersumpah (berjanji), maka tentang hal ini dibuat berita acara yang berisi alasan-alasan tentang penolakan dan keberatan-keberatan yang mungkin dimajukannya. Berita acara tersebut ditanda tangani oleh anggota Panitia Angket yang hadir, atau dalam hal yang dimaksudkan dalam ayat 3 pasal 7 UNDANG-UNDANG ini, oleh Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Berita acara ini mempunyai kekuatan bukti sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11.
Koreksi Anda
