Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tuntutan terhadap saksi atau ahli yang lalai, baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, diperiksa oleh Pengadilan Sipil menurut cara yang biass dipergunakan untuk memeriksa dan MEMUTUSKAN perkara pidana.
Koreksi Anda