Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila seorang saksi atau ahli yang dipanggil oleh jurusita menurut mestinya tidak datang, maka tentang hal itu dibuat berita acara yang memuat keterangan- keterangan yang seksama tentang panggilan itu dan ditanda-tangani oleh anggota- anggota Panitia Angket yang hadir atau dalam hal tersebut pada ayat 3 pasal 7 UNDANG-UNDANG ini, oleh Ketua. Pengadilan Negeri. (2) Panitia Angket, jika memandang perlu, menjampaikan berita acara yang dimaksudkan pada ayat 1 pasal ini kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri di tempat tinggal saksi atau ahli yang lalai itu.
Koreksi Anda