Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Angket dapat menyuruh saksi atau ahli yang sudah berumur 16 tahun bersumpah (berjanji) sebelum diperiksa. (2) Saksi-saksi yang akan diperiksa dengan sumpah (janji), bersumpah (berjanji) menurut agama atau kepercayaannya, bahwa mereka akan mengatakan segala hal yang sebenarnya dan tiada lain daripada itu. Ahli-ahli yang akan diperiksa dengan sumpah (janji), bersumpah (berjanji) menurut agama atau kepercayaannya, bahwa mereka akan memberikan laporan dengan jujur dan benar, sesuai dengan pengetahuannya yang sesungguhnya.
Koreksi Anda