Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panggilan saksi-saksi atau ahli-ahli disampaikan kepada orangnya sendiri atau di tempat tinggalnya, sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum hari pemeriksaan.
Koreksi Anda