Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semenjak saat pengumuman tersebut pada ayat 1 pasal 2, semua warga negara Republik INDONESIA dan semua penduduk serta orang-orang lain yang berada dalam wilayah Republik INDONESIA diwajibkan memenuhi panggilan-panggilan Panitia Angket, dan wajib pula menjawab semua pertanyaan-pertanya-annya dan memberikan keterangan-keterangan selengkapnya. (2) Semua pegawai Negeri diharuskan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, memenuhi permintaan-permintaan Panitia Angket dalam melaksanakan tugasnya.
Koreksi Anda