Koreksi Pasal 17
UU Nomor 59 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045
Teks Saat Ini
(U Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
(21 Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan perubahan terhadap Lampiran UNDANG-UNDANG ini, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan PRESIDEN setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
