Koreksi Pasal 6
UU Nomor 59 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045
Teks Saat Ini
(1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan pemerintah dan pelaku pembangunan nonpemerintah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
(21 RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dimaksudkan untuk menjamin sinergi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional secara koheren dengan:
a. menjamin terciptanya integrasi, keselarasan, dan sinergi, baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah, maupun antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan, serta pengendalian dan evaluasi Pembangunan Nasional;
c. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan;
dan
d. mengoptimalkan peran dan partisipasi pemangku kepentingan terkait nonpemerintah dalam pelaksanaan Pembangun€rn Nasional.
Koreksi Anda
