Koreksi Pasal 2
UU Nomor 59 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembangunan terdiri atas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(21 Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. RPJP Nasional;
b. RPJM Nasional;
c. RKP;
d. Renstra-Kl; dan
e. Renja-KL.
(3) Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. RPJP Daerah;
b. RPJM Daerah; dan
c. RKP Daerah.
Pasal3...
Koreksi Anda
