Pasal 1
Bagian IBW X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik INDONESIA untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran UNDANG-UNDANG ini.
UU Nomor 59 Tahun 1957
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.