Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 58 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2024 tentang KOTA SOLOK DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Solok mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Padang. (21 Penegasan batas daerah Kota Solok secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda