Koreksi Pasal 5
UU Nomor 57 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2024 tentang KOTA SAWAHLUNTO DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Kota Sawahlunto memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan perairan berupa sungai, kawasan lindung dan konservasi, serta warisan alam geologi;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, potensi pariwisata, serta potensi perdagangan; dan
c. adat
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
