Koreksi Pasal 5
UU Nomor 56 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2024 tentang KOTA PAYAKUMBUH DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Kota Payakumbuh memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis kawasan dataran tinggi yang merupakan bagian dari Bukit Barisan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian dan peternakan, potensi industri pengolahan, potensi perdagangan, serta potensi pariwisata; dan SK No 199714A
c. adat. . .
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
