Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 56 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2024 tentang KOTA PAYAKUMBUH DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kota Payakumbuh memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis kawasan dataran tinggi yang merupakan bagian dari Bukit Barisan; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian dan peternakan, potensi industri pengolahan, potensi perdagangan, serta potensi pariwisata; dan SK No 199714A c. adat. . . c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda