Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 56 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Sorong. (4) Peresmian . . . (4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda