Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 56 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Amberbaken dan Distrik Senopi Kabupaten Manokwari; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Aifat Utara, Distrik Mare, dan Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Sayosa dan Distrik Moraid Kabupaten Sorong. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tambrauw secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Tambrauw.
Koreksi Anda