Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 56 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Distrik Fef; b. Distrik Miyah; c. Distrik Yembun; d. Distrik Kwoor; e. Distrik Sausapor; dan f. Distrik Abun. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. Pasal 4 . . .
Koreksi Anda