Koreksi Pasal 16
UU Nomor 56 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten Sorong sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tambrauw sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tambrauw sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian . . .
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Tambrauw.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Sorong tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Sorong untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
(6) Penjabat Bupati Tambrauw menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Sorong.
(7) Penjabat Bupati Tambrauw menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua Barat.
Koreksi Anda
