Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 56 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati Sorong bersama Penjabat Bupati Tambrauw menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw. (5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Papua Barat. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang berada dalam wilayah Kabupaten Tambrauw; b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sorong yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tambrauw; c. utang . . . c. utang piutang Kabupaten Sorong yang kegunaannya untuk Kabupaten Tambrauw; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw. (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Sorong, Gubernur Papua Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda