Koreksi Pasal 1
UU Nomor 56 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2907) jo. UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4151) jo. UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun . . .
Tahun 2008 tentang Penetepan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4884).
4. Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Otonom Provinsi Irian Barat dan Kabupaten- Kabupaten Otonom di Provinsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tambrauw.
Koreksi Anda
