Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku : a. semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berkaitan dengan organisasi yang sudah ada dan sejenis dengan Rakyat Terlatih, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini; b. anggota organisasi yang sudah ada dan sejenis dengan Rakyat Terlatih yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sederajat dengan Wajib Prabakti dinyatakan menjadi anggota Rakyat Terlatih.
Koreksi Anda