Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 42
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
Pembiayaan penyelenggaraan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran