Koreksi Pasal 41
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Teks Saat Ini
Apabila perbuatan yang diancam dengan pidana penjara berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana penjara hanya dikenakan terhadap pengurusnya.
Koreksi Anda
