Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Rakyat Terlatih yang dengan sengaja dan melawan hukum atau karena kelalaiannya tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda