Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara yang dengan sengaja dan melawan hukum atau karena kelalaiannya tidak melaksanakan atau membiarkan tidak terlaksananya Wajib Prabakti atau Wajib Bakti ataupun penyelenggaraannya menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda