Koreksi Pasal 34
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Teks Saat Ini
Anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan Wajib Bakti dalam fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, atau keamanan rakyat yang dengan sengaja dan melawan hukum meninggalkan tugasnya tanpa alasan yang sah sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
Koreksi Anda
