Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan : a. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya atau orang lain ditangguhkan atau tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan Wajib Prabakti; atau b. setiap orang yang dengan suatu pemberian atau janji, menyalahgunakan kekuasaan atau pengaruh, mengguna-kan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, pemberian kesempatan, atau daya upaya atau keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan Wajib Prabakti. (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Wajib Bakti, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda