Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan: a. setiap orang tanpa alasan yang sah dengan sengaja dan melawan hukum tidak memenuhi panggilan Wajib Prabakti; atau b. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat atau menyuruh membuat dirinya atau orang lain tidak cakap untuk menjalani Wajib Prabakti. (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Wajib Bakti, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
Koreksi Anda