Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan instansi, pimpinan lembaga, atau pimpinan lembaga pendidikan wajib memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja, atau peserta didik untuk mengikuti Wajib Prabakti atau Wajib Bakti dan wajib memberikan hak-haknya.
Koreksi Anda