Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan dapat diterima atau dikerahkan menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan dapat diterima di bidang pekerjaan lainnya.
Koreksi Anda